Senin, 05 Juli 2010

Hari ini Polri Tetapkan 8 Tersangka Pengunggah Video Mesum


Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan penggugah video asusila yang diduga mirip selebritis. "Sementara ini sekitar delapan orang tersangka terkait penggugahan berdasarkan barang bukti yang ditemukan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi di Jakarta, dilasir ANTARA, Senin (5/7).

Ito tidak menyebutkan identitas tersangka yang diduga sebagai pelaku penggugahan video karena masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebutkan, jumlah tersangka penggugah video asusila mirip selebritis itu kemungkinan akan bertambah karena penyidik masih menelusuri pelaku yang kali pertama menggugah video itu ke internet.

Para tersangka itu terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pembuat, penyebar dan memproduksi.

Kabareskrim menambahkan penyidik sudah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi terkait menyangkut penyebaran video asusila itu. Sejauh ini penyidik belum menemukan adaya pelaku penggugahan yang merupakan teman atau orang dekat pelaku yang ada pada video asusila itu. Namun, kata dia, kemungkinan kedekatan bisa saja terjadi karena faktor kebetulan. "Pelaku berasal dari daerah Jawa Barat, Jakarta, dan sekitar Pulau Jawa," tutur Ito.

Sebelumnya, video asusila yang diduga vokalis Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel, bersama artis Luna Maya berdurasi sekitar dua menit dan enam menit beredar di tengah masyarakat. Tidak lama kemudian, beredar juga video porno berdurasi sekitar delapan menit yang pelakunya mirip Ariel dan presenter Cut Tari.

Penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 Ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar