Selasa, 13 Juli 2010

Baju Tidur Seksi Cut Tari Jadi Bukti


Ariel-Luna Maya-Cut Tari tak lagi bisa mengelak. Setelah Ariel ditangkap —menurut versi polisi— dan ditahan, kini Cut Tari mengakui lingerie atau baju tidur seksi warna hijau yang digunakan dalam video panas memang miliknya. Itu diakui Irjen Pol Edward Aritonang, Kadiv Humas Mabes Polri, dalam sebuah acara di Royal Plaza Surabaya, Rabu (23/6).

“Kami punya tim khusus identifikasi, Tim DVI. Tim ini bisa menemukan siapa orang yang ada dalam video tersebut. Bisa melalui ciri khusus yang ada di fisik meski sudah berubah, hingga menggunakan bukti lain seperti aksesori yang dipakai serta menelusuri waktu pembuatan (video),” kata Aritonang.

Kemarin, Rabu (23/6), Luna Maya menjalani pemeriksaan fisik di RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenis pemeriksaannya adalah antropologi forensik, anatomi forensik, dan ontodologi forensik. Sejumlah bagian dari tubuh Luna diukur. “Luna Maya sedang cek fisik, termasuk lebar bahunya,” kata Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Arif Mulyana, yang ditemui di Mabes Polri.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Musadeq membenarkan, kemarin pihaknya diminta penyidik untuk memeriksa fisik Luna Maya, Cut Tari, dan Ariel. Dalam pemeriksaan itu, Pusdokkes menerjunkan lima dokter dipimpin Kabid Kedokteran Polri AKBP AC Castilani.

Pemeriksaan identifikasi, kata Musaddeq, dilakukan tiga tahap. Pertama, Ariel, Luna, dan Cut Tari menjalani pemeriksaan ciri organ tubuh. Mereka juga menjalani pemeriksaan antropologi forensik atau riwayat tubuh. Lalu gigi dan suara mereka juga diperiksa.

Sementara itu, sempat beredar kabar polisi kehilangan jejak Luna Maya. Namun, kabar itu dibantah Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto. Menurutnya, keberadaan Luna tetap dipantau penyidik melalui global positioning system (GPS) yang ada dalam telepon genggam Luna. “Siapa bilang, wong kita punya GPS, bisa tahu keberadaannya,” jelas Marwoto di Bareskrim Mabes Polri.

Tegas Marwoto, pihak kepolisian tidak akan lengah dalam menangani kasus video mesum yang diduga melibatkan Ariel, Luna, dan presenter infotainment Cut Tari. “Ini bukan kejahatan biasa, ini rangkaian dari si pembuat, kemudian perekam, dan pengedar. Ngapain kita periksa banyak-banyak, ngapain si Andika diperiksa,” tutupnya.

Nama yang disebut terakhir ini pernah menjadi anggota Peterpan, band yang mengorbitkan nama Ariel. Andika dan Indra hengkang dari Peterpan karena berselisih paham. Andika sempat diduga mengedarkan video seks itu karena Juli nanti rencananya Ariel akan meluncurkan album dan nama band pengganti Peterpan. Bahkan salah satu video mesum itu dikabarkan dibuat di apartemen Andika. Dengan gesit Andika menepisnya.

Video Dibuat 2009-2010
Meski polisi menetapkan Ariel sebagai tersangka, sampai saat ini Ariel belum mengakui dirinya adalah pria yang ada di video mesum itu. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes Polri.
Ariel pun dinilai tidak kooperatif. Namun, Marwoto mengaku pihaknya tak terlalu membutuhkan pengakuan Ariel. Polisi lebih memilih fokus menemukan bukti lain yang lebih kuat. “Pengakuan hanya salah satu alat bukti,” katanya.

Kemarin Marwoto juga mematahkan keterangan Roy Suryo yang mengatakan, video-video seks itu dibuat tahun 2006 dan 2007. Marwoto menyayangkan Roy yang mengobral terlalu banyak keterangan sebelum memberi keterangan kepada penyidik Bareskrim.

“Dia (Roy Suryo) belum diserahkan (ke penyidik) sudah ngomong. Keluar dari Bareskrim ngomong lagi. Itu nggak baik,” ujar Marwoto yang memastikan video yang diduga diperankan Ariel dan Luna Maya dibuat tahun 2009-2010.

“Dalam video itu ada televisi kecil 14 inci,” kata Marwoto. “Di situ ada berita yang kejadiannya tahun 2009-2010,” tambahnya tanpa menyebut berita apa yang ditayangkan ketika Ariel dan Luna Maya membuat video itu.

Atas dasar bukti baru itulah, Marwoto menegaskan, penyidik berani menjerat Ariel dengan Undang-Undang (UU) Pornografi. Artinya, kejadian tersebut setelah UU itu lahir.

Polisi saat ini sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 Ayat UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 UU ITE, dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar